Diduga melakukan pelanggaran kode etik, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa hukum Fiber, Muhammad Zakir Rasyidin, menjelaskan dalam mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp1 triliun yang dilakukan Sandiaga Uno, tidak dilakukan secara transparan. Bahkan keputusan Bawaslu dinilai tidak berdasarkan seluruh keterangan pihak yang terlibat, hal ini karena Bawaslu tidak melakukan pemanggilan terhadap Sandiaga Uno.
"Kami melaporkan Bawaslu ke DKPP, ketuanya dan komisionernya yang kita adukan, karena jelas sekali ada dugaan pelanggaran kode etik," katanya di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Ia menambahkan, pihaknya melihat Bawaslu hanya fokus pada keterangan pelapor saja beserta saksinya, sementara terlapor sampai hari ini tidak diperiksa. Bahkan dengan saat memutuskan bahwa Sandiaga tidak terbukti memberikan mahar ke PAN dan PKS, hanya diambil setelah Bawaslu tidak mendapat keterangan dari Andi Arief. Padahal dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 14 huruf (b), salah satu cara yang dilakukan dalam mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu adalah menemui orang yang dimaksud.
"Anggaran Bawaslu dari negara senilai Rp14,2 triliun, kalau cuma duduk di belakang meja menunggu orang datang itu percuma, apa bedanya sama mandor," tegasnya.
Pihaknya tidak terima dengan putusan yang dibuat Bawaslu, hal ini juga karena Andi belum mencabut cuitan terkait mahar tersebut. Untuk itu, ia meminta pada DKPP melakukan kajian terhadap putusan yang telah dikeluarkan Bawaslu.
"Putusan itu tidak bisa kami terima secara objektif, karena Andi Arief sebagai orang pertama yang melempar isu itu tidak mencabut pernyataannya dan tidak menghapus tweet-nya," ujarnya.
Diketahui, Bawaslu menyatakan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: