Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi Defisit, Pemerintah Benahi Tata Niaga Perdagangan

Atasi Defisit, Pemerintah Benahi Tata Niaga Perdagangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tata niaga. Hal ini dilakukan dalam upaya menekan defisit neraca perdagangan.

"Untuk mengatasi defisit neraca perdagangan dan mengendalikan impor, instrumen yang akan diatur adalah melalui tata niaganya," kata Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Enggar menjelaskan bahwa Kemendag akan mengatur beberapa komoditas impor wajib melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Beberapa produk yang diwajibkan melalui PLB, yaitu besi baja, minuman beralkohol, ban, dan produk tertentu. Selain itu, Kemendag akan mengkaji peraturan beberapa impor barang konsumsi yang sebelumnya bebas tata niaga impornya menjadi diatur ketentuannya impornya.

"Barang impor tersebut bukan merupakan bahan baku untuk kebutuhan industri dalam negeri. Selain itu, Kemendag akan meningkatkan pengawasan terhadap kualitas dan kesesuaian standar sanitasi dan phitosanitasi (SPS) terhadap barang impor," ujarnya.

Langkah lain, Kemendag, kata Enggar, akan mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor. Salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap Permendag Nomor 4 Tahun 2015 jo Nomor 67 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu, yaitu komoditas sumber daya alam. Hal ini dilakukan untuk penguatan penerapan dan pengawasan sanksi, monitoring implementasi L/C, dan revisi pos tarif.

"Dengan diwajibkannya penggunaan L/C, diharapkan hasil ekspor komoditas sumber daya alam dapat kembali ke dalam negeri," tegasnya.

Ia menambahkan, upaya meningkatkan ekspor juga dilakukan dengan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia melalui percepatan kerja sama perdagangan dengan beberapa negara mitra, seperti dengan Australia, Pakistan, dan beberapa negara di kawasan Afrika, yaitu Tunisia, Maroko, dan Mozambik. Indonesia juga melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) agar ekspor produk baja dan aluminium mendapat pengecualian dari US Global tariff.

"Permintaan ini telah dikabulkan USDOC yang membebaskan 161 produk baja Indonesia dari kenaikan tarif di AS. Pemerintah Indonesia juga menegosiasikan agar Indonesia tetap mendapatkan Generalized System of Preferences (GSP) atas country review oleh AS," jelasnya.

Kebijakan lain yang diambil Kemendag adalah melakukan relaksasi kebijakan ekspor untuk beberapa komoditas ekspor strategis. Komoditas tersebut antara lain batu bara, minyak kelapa sawit, dan produk hasil hutan khususnya rotan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: