Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Seoul, Korea Selatan, Senin, meluncurkan Sistem Informasi Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri bernama Portal Peduli WNI yang dibuat oleh Kementerian Luar Negeri.
Portal yang dibuat sejak tahun 2015 itu menyediakan sistem pelayanan tunggal bagi WNI di seluruh Perwakilan RI di luar negeri.
"Ya ini untuk pelayanan dan perlindungan WNI kita yang ada di negara-negara di seluruh dunia, dan Daya, mahasiswa di Korsel yang pertama mendapatkan akta kelahiran," ujar Presiden Jokowi.
Portal itu merupakan yang pertama kali dalam sejarah, Indonesia memiliki satu standar layanan WNI dan satu data WNI di luar negeri. Melalui portal itu, Kementerian Luar Negeri akan memiliki sistem pelayanan WNI yang seragam di seluruh Perwakilan RI, terintegrasi dengan seluruh pusat data nasional terkait, dapat menerbitkan NIK di luar negeri dan dapat menerbitkan dokumen catatan sipil bagi WNI sebagaimana halnya WNI di dalam negeri.
WNI juga memiliki opsi untuk mengajukan permohonan dokumen pelayanan secara daring seperti yang dilakukan Daya, maupun dengan mendatangi Perwakilan RI di luar negeri. Seoul dipilih menjadi tempat peluncuran sistem ini karena Korea Selatan merupakan salah satu negara di mana terdapat konsentrasi WNI dalam jumlah besar.
Terdapat sekitar 40 ribu WNI di Korea Selatan yang sebagian besar bekerja sebagai pekerja migran di sektor formal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.161 WNI sudah melaporkan diri secara online sejak sistem itu pertama kali diuji coba pada Juli 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: