Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yahya Waloni Dipolisikan, Gara-Gara Ini

Yahya Waloni Dipolisikan, Gara-Gara Ini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah tersebar video Yahya Waloni yang mendoakan agar Megawati segera meninggal dunia dan menyebut Ma'ruf Amin tua, serta TGB sebagai 'Tuan Guru Bajingan', kini sang ustad itu dilaporkan ke pihak berwajib oleh Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathan.

Ketua Himma Nahdlatul Wathan, Alimudin, mengatakan pihaknya telah melaporkan Yahya Waloni ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tiga tindak pidana. Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B//1145//IX/2018/BARESKRIM tertanggal 19 September 2018.

"Kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan menangkap Yahya demi terciptanya keamanan dan kedamaian Indonesia," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Ia menilai, ceramah Yahya yang menyerang Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW), Tuan Guru Haji Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang dapat diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, kejahatan tentang penghapusan ras dan etnis, serta penistaan agama.

"Itu pencemaran nama baik," imbuhnya.

Menurutnya, ada beberapa ceramah yang diduga merupakan tindak pidana. Pertama, pernyataan Yahya soal sistematika keyakinan Islam tidak berdiri sendiri pada pondasi keilmuan. Sehingga diduga kuat sebagai penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

Kedua, Yahya menyinggung gelar Tuan Guru Bajang dan menggantinya dengan Tuan Guru Bajingan, diduga merupakan tindak pidana terhadap etnis tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ketiga, menunjukkan permintaan agar ceramahnya direkam tersebut masuk dalam ancaman pidana terhadap pelaku penyebar informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tiga hal itu terdapat dalam video ceramah Yahya di Masjid Al Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, Riau pada 9 September 2018 sekira pukul 09.00 WIB yang viral di media sosial," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: