Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surat Suara Pemilu 2019 Bakal Diwarnai. Tujuannya 'Keren'

Surat Suara Pemilu 2019 Bakal Diwarnai. Tujuannya 'Keren' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, ada yang unik dari surat suara. Hal itu dikarenakan pemilihan presiden dan legislatif yang bersamaan. Karenanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bakal mewarnai surat suara tersebut. Tujuannya untuk memudahkan petugas di tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan nantinya surat suara pada Pemilu 2019 bakal diberi warna. Hal itu dimaksud untuk memudahkan pemilih dan juga petugas lapangan.

"Surat suara memang pakai warna, dari dulu-dulu. Hanya untuk memudahkan saja," katanya di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, tidak seluruh bagian surat suara diwarnai. Pewarnaan itu hanya terdapat di sisi tempat tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Surat suara itu diwarnai, tidak di surat suara secara keseluruhan, tapi nanti di salah satu sisinya. Di mana tempat tanda tangan KPPS, itu nanti ada sekitar seperempat," jelasnya.

Warna surat suara pemilihan capres-cawapres, pileg, hingga pemilihan anggota DPD akan dibuat berbeda. Warna itu juga untuk memudahkan petugas memasukkan surat suara ke masing-masing kotak suara yang telah disiapkan.

"Nanti ditandai bahwa ini nanti DPRD (misalnya) biru muda. Kuning buat apa, biru muda buat apa, biru tua buat apa," rincinya.

Namun semua itu, pihaknya belum mengesahkan penggunaan warna tersebut. Hal itu juga disebabkan belum disahkannya Peraturan KPU yang mengatur pungut hitung dalam Pemilu 2019 mendatang.

"Belum (disahkan warnanya). Belum ditetapkan PKPU-nya, PKPU soal pungut hitung itu belum disahkan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: