Ketua Koalisi Pejalan Kaki (KPK), Alfred Sitorus menyarankan sistem tilang elektronik (Electronic Law Traffic Enforcement/E-TLE) yang diujicobakan pada 1 Oktober juga berlaku di trotoar.
"Saya sarankan ke Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar memberlakukan E-TLE di trotoar karena pelanggaran lalu lintas tidak terjadi di jalan raya saja, trotoar yang sudah diperlebar banyak yang menyalahfungsikannya," jelasnya, di Jakarta, Senin.
Alfred berharap para pengendara bisa tertib berlalu lintas melalui kamera pengawas yang dipasang di Jalan MH Thamrin dan Sudirman. Disinggung efektif atau tidaknya tilang elektronik, Koalisi Pejalan Kaki akan memantau perkembangannya selama seminggu
"Kita juga akan bantu kepolisian untuk mensosialisasikannya ke publik lebih luas, karena saya rasa belum semua masyarakat tahu tentang aturan ini," tambah Alfred.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengujicobakan sementara tilang elektronik khusus kendaraan plat nomor "B" yang melanggar rambu lalu lintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan tilang elektronik belum dapat diterapkan untuk seluruh kendaraan plat nomor yang berasal di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya mengingat pengiriman surat tilang harus diantarkan ke alamat pemilik kendaraan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: