Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Aceh Nonaktif Ajukan Praperadilan, Bakal Menang?

Gubernur Aceh Nonaktif Ajukan Praperadilan, Bakal Menang? Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, kini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan,  terhadap kasus dugaan suap.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah menerima panggilan sidang untuk hari ini. Namun, bakal meminta penundaan jadwal sidang tersebut.

"Panggilan sidang untuk tanggal 9 (Oktober 2018). KPK sudah ajukan permintaan pengunduran sidang selama 7 hari, jadi tanggal 16 (Oktober 2018)," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Sebelumnya juga pernah ada praperadilan atas nama Irwandi yang diajukan pihak lain, yakni Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Namun, Irwandi bersurat ke KPK soal keberatannya praperadilan tersebut. Bahkan praperadilan versi YARA sudah ditolak oleh PN Jaksel. Sehingga KPK terus melanjutkan penyidikan terhadap Irwandi.

Diketahui, Irwandi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Diduga menerima duit suap Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.

Tidak hanya itu, lembaga anti rasuah juga kembali menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Diduga menerima duit Rp32 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: