Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BFI Finance Buka Suara, Penarikan Paksa Mobil Bisa Berujung Pidana

BFI Finance Buka Suara, Penarikan Paksa Mobil Bisa Berujung Pidana Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

BFI Finance akhirnya memberikan penjelasan terkait kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah di Surabaya yang menjadi sorotan publik. Perusahaan menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang berlaku dan masih dalam tahap penanganan.

Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak sejak kasus ini mencuat.

“Sepanjang pembaruan kami tentang isu itu, sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, perusahaan tetap berkomitmen menjalankan operasional sesuai regulasi yang berlaku. Standar operasional prosedur disebut menjadi acuan utama dalam menjaga hak seluruh pihak yang terlibat.

Di sisi lain, kasus ini tidak hanya berhenti pada aspek administratif atau prosedural semata. Tindakan penarikan paksa yang melibatkan debt collector berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti mengandung unsur pemaksaan.

Kuasa hukum pihak korban, Ronald Talaway, menjelaskan bahwa unsur tersebut menjadi poin krusial dalam perkara ini.

“Berdasarkan Pasal 448 KUHP yang baru, unsur ‘memaksa’ adalah delik dominan dalam perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun tindakan perampasan tersebut tidak berhasil, aspek hukum tetap dapat dikenakan. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 17 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa percobaan kejahatan tetap termasuk pelanggaran pidana.

Kasus ini bermula dari laporan Andy Pratomo yang mengaku hampir kehilangan kendaraan miliknya di jalanan. Mobil yang dimaksud adalah Lexus RX350 senilai sekitar Rp1,3 miliar.

Andy menyebut bahwa kendaraan tersebut dibeli secara tunai dan telah melalui proses validasi resmi. Namun, pihak perusahaan pembiayaan justru mengaitkan unit tersebut dengan dokumen kredit atas nama pihak lain.

Dalam proses mediasi di kepolisian, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara data kendaraan dan dokumen yang diajukan. Salah satunya adalah perbedaan tipe kendaraan yang tercantum dalam berkas.

Selain itu, muncul pula nama pihak yang tidak dikenal dalam dokumen perjanjian fidusia. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam validitas data yang digunakan.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya tersebut mencakup gugatan perdata hingga pelaporan kepada regulator terkait.

Baca Juga: Indonesia Resmi Bentuk Mandiri Aviation Leasing Fund untuk Pembiayaan Pesawat

Koordinasi juga direncanakan dengan Otoritas Jasa Keuangan serta lembaga perlindungan konsumen. Langkah ini bertujuan memastikan perlindungan hukum serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik penagihan di lapangan tidak hanya berisiko secara reputasi. Namun juga dapat berujung konsekuensi hukum apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, penyelesaian yang transparan menjadi kunci penting. Hal ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga kepercayaan terhadap industri pembiayaan secara keseluruhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat