Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pembekuan kegiatan usaha PT Asia Multidana telah dicabut. Pencabutan pembekuan kegiatan usaha tersebut termaktub dalam surat OJK nomor S-525/NB.2/2018 tertanggal 5/09/2018.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, M. Ihsanuddin, menjelaskan bahwa OJK telah melakukan monitoring terhadap PT Asia Multidana dan hasilnya menunjukkan bahwa PT Asia Multidana telah memenuhi ketentuan dalam pasal 7 ayat 1 huruf a.
“Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah mencabut pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan karena telah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf a peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2014 tentang penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan,” jelas Ihsanuddin dalam pengumuman OJK yang diterima di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Dengan demikian, perusahaan pembiayaan bernama PT Asia Multidana diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: