Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan perekapan jumlah laporan dugaan pelanggaran yang masuk selama masa kampanye.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan dari seluruh laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk, tercatat ada 309 dugaan pelanggaran yang diterima.
"Jumlah pelanggaran yang diterima Bawaslu 309 itu diseluruh Indonesia, itu sementara ya," katanya di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Ia menambahkan, laporan tersebut terdiri dari beberapa jenis kategori laporan. Di antaranya laporan pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik.
"Pelanggaran pemilu ini itu kan banyak kategorinya ada administrasi, pidana, kode etik," rincinya.
Menurutnya, laporan pelanggaran terbanyak terdapat pada pelanggaran administrasi. Namun, jumlah pelanggaran ini masih sementara yakni sebanyak 128 laporan.
"Kalau kita lihat didata itu yang paling banyak pelanggaran administrasi sebanyak 128," imbuhnya.
"Itu masih sementara karena kami terus mengolah data itu. Ini kan on proses, berproses terus setiap minggu kami minta laporannya," tambahnya.
Berdasarkan data Bawaslu, jumlah dugaan pelanggaran pemilu pada masa tahapan kampanye sebanyak 309. Terdiri dari 199 temuan dan 110 laporan. Pelanggan pemilu berdasarkan jenisnya terdiri dari administrasi 128, pelanggaran hukum lainnya 35, pelanggaran etik 26, pelanggaran ASN 15, pelanggaran pidana 13, sedang dalam penangan 39, bukan pelanggaran 53.
Sedangkan subyek yang dilaporkan terdiri dari, peserta pemilu 134, WNI dan tim kampanye 54, penyelenggara 30, pejabat 23, ASN 15.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: