Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu diduga sebagai penerima, yakni Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN). Sedangkan diduga sebagai pemberi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak September 2018, KPK kemudian melakukan tangkap tangan pada Rabu, 24 Oktober 2018 di Cirebon," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total enam orang, yaitu Sunjaya, Gatot, Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon Sri Darmanto (SD), Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supadi Priyatna (SP) serta dua ajudan Bupati masing-masing DS dan N.
Alexander mengatakan pada 24 Oktober 2018, tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang untuk Bupati terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon.
"Pukul 16.00 WIB, tim mendatangi kediaman DS di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon. Di kediaman DS ditemukan uang Rp116 juta dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik Bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp6.425.000.000," ucap Alexander.
Selanjutnya, pada Pukul 16.30 WIB, tim kemudian menuju kediaman Gatot dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di daerah Graha Bima, Cirebon.
"Paralel, tim lainnya bergerak ke kantor pendopo dan mengamankan SUN, Bupati Cirebon bersama N, ajudan Bupati. Setelah itu, tim juga mengamankan SD di kantornya," ungkap Alexander.
Selanjutnya, pada pukul 17.30 WIB, Supadi Priyatna tiba di kantor pendopo dan kemudian diamankan tim KPK.
"Tim langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan tersebut. Berturut-turut tim tiba di gedung KPK mulai pukul 22.30 hingga 01.45 WIB dini hari," ujar dia.
Alexander juga menyatakan pada Kamis (25/10) sekitar pukul 15.30 WIB, Sekretaris Sunjaya berinisial S mendatangi KPK dengan membawa uang Rp296.965.000 dan menyerahkan pada tim di gedung KPK. Dalam kegiatan itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah. Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.
"Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait "fee" atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," ucap Alexander.
Diduga Sunjaya sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III," ungkap Alexander. Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, lanjut Alexander, diduga Sunjaya juga menerima "fee" total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati.
"Yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," kata dia.
Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: