Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyatakan videotron Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang terpajang di sejumlah titik di Jakarta melanggar aturan kampanye. Kendati demikian, tidak ada sanksi yang diberikan.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan keputusan Bawaslu membuktikan tidak adanya keterlibatan langsung Jokowi-Ma'ruf dalam pemasangan videotron. Karena itu, pihaknya menghormati hasil keputusan majelis pemeriksa Bawaslu DKI.
"Saya melihat dalam putusan tidak terbukti secara langsung keterlibatan Pak Jokowi-Ma'ruf sebagai paslon sebagaimana yang dilaporkan," katanya di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Ia meminta Bawaslu melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap laporan yang diajukan. Sebab, tidak semua laporan dapat dibuktikan oleh pelapornya, seperi laporan Sahroni itu.
"Kami minta ke Bawaslu supaya lebih cermat lagi agar kalau ada laporan seperti ini harus dikaji juga, apakah layak dinaikkan di persidangan atau tidak," ujarnya.
Selain itu, juga meminta agar semua pihak tidak asal lapor ketika mendapati adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam kontestasi Pilpres maupun Pileg 2019. Pasalnya, belum tentu kandidat yang memasang iklan kampanye.
"Kita minta semua pihak arif dan bijaksanalah, tidak terlalu emosional, jangan latah, wah lapor, ini wah lapor. Supaya di masyarakat juga tidak menimbulkan kegaduhan," jelasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: