Kredit Foto: Istimewa
Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke persidangan. Pengacara Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menilai keterangan Jokowi penting untuk mengungkap persoalan utama terkait jumlah dan peruntukan kuota tambahan haji Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan setelah saksi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito diperiksa dalam persidangan. Dito mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah kuota tambahan yang diberikan maupun mekanisme pembagiannya.
"Apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia, jadi bisa apa pun, mau reguler maupun khusus. Saksi tidak mengetahui hal itu," kata Wa Ode di hadapan majelis hakim.
Wa Ode kemudian mengaitkan persoalan kuota tambahan tersebut dengan pertemuan Jokowi bersama Raja atau pimpinan Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023. Momen itu sebelumnya juga sempat dibahas dalam pemeriksaan terhadap Dito sebagai saksi.
Menurut Wa Ode, Jokowi merupakan pihak yang paling mengetahui pembicaraan mengenai pemberian tambahan kuota haji karena hadir langsung dalam pertemuan dengan pihak Arab Saudi. "Ini makanya yang perlu kami sampaikan Yang Mulia. Ini tadi dihadiri oleh bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden," kata Wa Ode.
"Maka, melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji," ucap Wa Ode lagi.
Sementara itu, Dito mengungkapkan dirinya memang mendampingi Jokowi dalam pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023. Ia menjelaskan kehadirannya berkaitan dengan rencana kerja sama di bidang olahraga, sedangkan pembahasan mengenai kuota haji tambahan disebut tidak diketahuinya.
"Kami mendampingi bapak Presiden sesuai yang ada kerja sama dengan diminta oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, salah satunya ada olahraga, ada perdagangan, energi, dan kalau tidak salah terorisme dan badan halal. Jadi, menteri yang ikut yang memang sebelumnya diatur oleh Kementerian Luar Negeri," jawab Dito saat ditanya jaksa KPK.
Dito menuturkan tidak ada pembahasan spesifik mengenai pelaksanaan haji khusus untuk Indonesia dalam pertemuan dua kepala negara tersebut. Menurutnya, topik kuota haji baru muncul setelah agenda utama pertemuan berakhir, tepatnya saat makan siang.
"Sebenarnya untuk spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir," tutur Dito. Ketika ditanya jaksa mengenai jumlah tambahan kuota yang diberikan, Dito menjawab, "Oh tidak ada, tidak ada jumlah. Itu kan ada rapat teknis lanjutannya lagi."
Dalam perkara ini, Dito kemudian menegaskan dirinya tidak mengikuti rapat teknis lanjutan terkait kuota tambahan haji. Dito dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat empat terdakwa.
Baca Juga: Kubu Yaqut Bilang Ada Koruptor Kasus Kuota Haji yang Masih Bekerja di Kemenag
Keempat terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Kasus tersebut juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Permintaan menghadirkan Jokowi kini menjadi bagian dari upaya tim hukum Gus Alex untuk menggali lebih jauh asal-usul, jumlah, dan peruntukan kuota haji tambahan yang menjadi pokok perkara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: