Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Partai Gerindra menyebut 'Gerakan Emas' yang digencarkan calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto tidak melanggar aturan pemilu.
Ketua DPP Gerindra, Habiburokhman, mengatakan pihaknya yakni kegiatan gerakan emas yang digalakan oleh Prabowo bukanlah bagian dari kampanye. Sebab acara tersebut jelas tidak melibatkan anak atau warga negara yang tidak punya hak pilih sebagaimana diatur Pasal 69 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
"Kami yakin acara tersebut nihil pelanggaran hukum pemilu," katanya di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
"Acara itu juga bukan kampanye, tapi deklarasi umum soal pentingnya minum susu untuk ibu dan anak," ujarnya.
Terlepas dari itu, Habiburokhman mengaku belum menerima notifikasi (pemberitahuan) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaporan itu. Meski demikian, partainya akan taat hukum.
"Sampai saat ini kami belum dapat pemberitahuan Bawaslu. Jika sudah ada panggilan maka kami dengan senang hati akan hadir dan jelaskan," jelasnya.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) melaporkan Prabowo ke Bawaslu. Bahkan calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno beserta istrinya, Nur Asia, dan juga Hashim Djojohadikusumo juga dilaporkan.
"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan atau dugaan tindak pidana pemilu, yang terjadi di Pondok Kopi yang diduga dilakukan capres nomor 2," ujar anggota Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon.
Menurutnya, Prabowo dilaporkan atas dugaan kampanye dalam acara Gerakan Emas atau Gerakan Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu pada 24 Oktober lalu. Sebab dalam acara tersebut, Ketum Gerindra menjanjikan sejumlah hal bila terpilih sebagai presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim