Pelaku Pembunuhan Mantan Perdana Menteri Jepang Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Kini Mengajukan Banding
Kredit Foto: Reuters/Jorge Silva
Terdakwa pembunuhan mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe, Tetsuya Yamagami (45) telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Distrik Nara pada 21 Januari 2026 lalu.
Yamagami dihukum atas tuduhan pembunuhan dan tuduhan lainnya karena menembak Abe dengan pistol rakitan pada Juli 2022 lalu ketika Abe menyampaikan pidato kampanye di sebuah jalan di Nara.
Menanggapi putusan pengadilan itu, Tim hukum Yamagami pun langsung mengajukan banding, seperti dilaporkan oleh NHK.
Baca Juga: Bursa Asia Melemah, Pasar Soroti Data Inflasi Jepang
Selama persidangannya di Pengadilan Distrik Nara, Yamagami mengaku membunuh Abe, dan mengatakan bahwa dia melakukan kejahatan tersebut karena dendam terhadap Gereja Unifikasi (Unification Church).
Akibatnya keluarganya mengalami kehancuran finansial akibat sumbangan besar ibunya kepada kelompok keagamaan itu, yang diyakininya memiliki hubungan dekat dengan Abe dan politisi Jepang lainnya.
Tim pembela Yamagami meminta hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun, dengan alasan bahwa dia adalah korban dari dampak negatif sebuah kelompok keagamaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: