Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Stabilitas Sistem Keuangan Fondasi Penting Perekonomian

BI: Stabilitas Sistem Keuangan Fondasi Penting Perekonomian Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Medan -

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelajaran berharga dari krisis keuangan global pada 2008 atau satu dekade lalu ialah stabilitas sistem keuangan merupakan fondasi penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi.

"Sistem keuangan yang tidak stabil dan tidak berfungsi dengan baik dapat menciptakan inefisiensi dalam pengalokasian sumber daya ekonomi yang pada gilirannya dapat menghambat perkembangan ekonomi atau bahkan terjebak dalam krisis keuangan," ujar Asisten Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam sambutannya pada acara seminar Nasional BI-LPS di Medan, Kamis (1/11/2018).

Krisis global tesebut kata dia, semakin menegaskan perlunya menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) melalui integrasi kebijakan makroekonomi, makroprudensial, dan mikroprudensial. Kebijakan makroekonomi yang terdiri atas kebijakan fiskal dan moneter bertujuan untuk menjaga stabilitas makroekonomi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Dalam hal ini, BI melalui kebijakan makroprudensial berperan dalam menjaga SSK dari perspektif makro melalui mitigasi risiko sistemik serta perilaku institusi keuangan yang cenderung bersifat procyclicality," paparnya.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kebijakan mikroprudensial berperan menjaga kesehatan individual lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.

Filianingsih menyebutkan, selama 10 tahun pascakrisis keuangan global banyak yang telah lakukan. Berbagai reform di sektor keuangan telah dilakukan sejalan dengan agenda reformasi sektor keuangan global yang menjadikan sektor keuangan Indonesia saat ini dalam kondisi yang kuat.

Berkaitan dengan hal tersebut BI telah mengeluarkan beberapa kebijakan di bidang moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran antara lain penyesuaian suku bunga acuan, menerbitkan ketentuan suku bunga acuan pasar uang antar bank (JIBOR dan INDONIA) sebagai upaya mendorong terciptanya pasar uang yang likuid dan dalam, serta memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka pendalaman pasar valas.

"Dalam bidang makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, BI mengeluarkan kebijakan antara lain terkait Loan To Value Kredit Perumahan dan pemberlakuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)," jelasnya.

Kemudian Komisi XI DPR RI bersama-sama dengan BI, Kementrian Keuangan, OJK dan LPS juga telah berhasil menyelesaikan Undang-Undang No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

"Keberadaan undang-undang PPKSK tersebut diikuti oleh penyelarasan produk hukum turunan dan penyempurnaan protokol manajamen krisis," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: