Dalam rapat terbatas (ratas) mengenai Dana Kelurahan dan Dana Desa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kebijakan Dana Kelurahan yang akan dikeluarkan bertujuan untuk menekan angka kemiskinan dan kesenjangan pendapatan masyarakat. Juga meluruskan jika kebijakan itu bukan dibuat secara tiba-tiba.
"Dana Kelurahan, saya ingin menyampaikan Dana Kelurahan itu tidak muncul tiba-tiba," ujarnya di Bogor, Jumat (2/11/2018).
Ia mengatakan, usulan untuk Dana Kelurahan sudah muncul beberapa tahun lalu dari para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
"Sudah beberapa tahun lalu para wali kota se-Indonesia yang tergabung dalam Apeksi membutuhkan Dana Kelurahan ini untuk mengurangi arus urbanisasi kota-kota di Indonesia. Menghadapi permasalahan yang makin kompleks, mulai kemiskinan ketimpangan antarwarga, lapangan kerja," jelasnya.
Karena itu, atas usulan tersebut dirinya kemudian membahas bersama pihak terkait dan berencana untuk mengeluarkan kebijakan itu di tahun 2019. Dana yang akan dikeluarkan untuk kebijakan ini di tahun 2019 sebesar Rp3 triliun.
"Merespons aspirasi para walikota, dalam APBN 2019, pemerintah dengan persetujuan DPR telah menganggarkan dana kelurahan Rp 3 triliun," tegasnya.
Jokowi menambahkan, pihaknya meminta Menteri Keuangan segera menyiapkan mekanisme pencairan Dana Kelurahan, sehingga segera bisa dimanfaatkan. Sementara Menteri Dalam Negeri menyiapkan kerangka pengawasan dan evaluasi.
"Agar pemanfaatan Dana Kelurahan menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan perkotaan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: