Sektretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap sering berkomentar provokatif di media massa kepada Prabowo Subianto dan kubunya.
Toni dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok yang menamakan dirinya Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi (Sapda). Usai memasukkan laporannya dengan lampiran bukti print out berita terkait.
Perwakilan Sapda, Taufiq Hidayat, mengatakan pihaknya melaporkan Sekjen PSI tersebut karena dianggap sering berkomentar provokatif di media massa soal Prabowo Subianto.
"Misal di Liputan6.com dengan menyatakan bahwa, 'Tak ada partai kecuali Gerindra, serius menangkan Prabowo-Sandi,' dan di Akurat.co dia mengatakan Prabowo sosok yang emosional," jelasnya di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Ia menambahkan, pihaknya mempermasalahkan pernyataan-pernyataan Toni yang kerap memberi kritikan kepada capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. Bahkan disebut suka menghina pasangan Sandiaga Uno tersebut.
"Dia cenderung menuduh, menghasut, mengadu domba, menghina Pak Prabowo," katanya.
Selain itu, Taufiq menilai Toni mengingkari deklarasi kampanye damai. Karenanya meminta Bawaslu RI segera mengusut kasus yang dilaporkan tersebut.
"Salah satu poin dari deklarasi damai adalah, melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, dan damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA dan politik uang," jelasnya.
Diketahui, dalam laporan yang bernomor 12/LP/PP/RI/00.00/XI/2018, Raja Juli Antoni dituduh melakukan pelanggaran kampanye sepeti diatur dalam Pasal 280 ayat 1 (c) dan (d) UU nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim