Pakar hukum Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda bisa dikenai pidana. Hal itu mengacu pada pelanggaran administrasi kependudikan yang didasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (adminduk).
Hal itu dikatakan Nurul menanggapi adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT) Dispendukcapil Jember berinisial SW yang diduga membuat KTP ganda. SW dietapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan dari barang bukti ditemukan adanya KTP Bupati Jember Faida yang berada di dalam tas tersangka.
Menurutnya pemilik KTP yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana.
"Bagi setiap warga apalagi pejabat yang semestinya diharapkan menjadi tauladan yang baik itu, maka negara mengancam dengan sanksi pidana kepada pemilik KTP ganda," ucap Dekan Fakultas Hukum Unej itu.
Ia menjelaskan kasus seperti itu pernah menimpa Ketua KPK Abraham Samad yang diduga memalsu KK dengan memasukkan sebagai anggota keluarganya Feriyana Lim yang ternyata memiliki dua NIK yaitu tercatat di Pontianak dan di Jakarta.
"Kasus itu telah membuat Ketua KPK saat itu Abraham Samad lengser dari kursi ketua KPK, sehingga pidana adminduk itu bukan hal baru dan sudah banyak presendennya," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka SW, KTP Bupati Jember tersebut sengaja dicetak dua atau ganda untuk mengantisipasi hilangnya KTP bupati sewaktu-waktu, sehingga ketika hilang dan KTP tersebut diperlukan, maka Kepala Dispendukcapil Jember tinggal menyerahkan KTP cadangan itu kepada bupati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: