Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin terkait adanya laporan dugaan pelanggaran Jokowi karena menggratiskan jembatan Suramadu.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan Bawaslu menanyakan apakah pihaknya mengetahui peristiwa yang terjadi dalam acara penggratisan jembatan Suramadu. Menurut Ade, laporan tersebut tidak logis karena terjadi di Surabaya, namun dilaporkan di Jakarta.
"Ya terkait apakah mengetahui peristiwa itu, saya bilang saya nggak tahu. Tapi nggak masuk dalam logika, locusnya aja di Surabaya dipanggil yang di Jakarta logika hukumnya nggak masuk," jelasnya di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Meski demikian, pihaknya juga telah menklarifikasi hal tersebut. Namun menurutnya, harus dibedakan apakah dalam kejadian tersebut Jokowi bertindak sebagai capres atau sebagai presiden. Kapasitas Jokowi dalam penggratisan tersebut sebagai presiden tanpa diikuti oleh Timsesnya.
"Ini laporan tentang Suramadu, klarifikasi. Jangan melihat secara emosional saja, apakah kapasitas Pak Jokowi di situ sebagai capres atau sebagai presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan Forum Advokat Rantau (Fara) ke Bawaslu pada Selasa (30/10/2018) atas dugaan pelanggaran terkait kebijakan pemerintah menggratiskan fasilitas Jembatan Suramadu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim