Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Islam meluncurkan aplikasi pencatatan nikah mutakhir, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web yang merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
"Integrasi ini berlaku secara nasional, sehingga tidak lagi dibutuhkan MoU di tingkat daerah. Simkah Web kini lebih mudah digunakan, di mana pengisian formulir cukup dengan memasukan NIK untuk setiap rubrik," tulis Kemenag dalam keterangan resminya.
Melalui integrasi ini, Anda bisa melakukan pengecekan status pernikahan seseorang dengan mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id. Meski begitu, Simkah Web ini diklaim menjamin keamanan yang andal dengan fitur keamanan dokumennya.
Dijelaskan pula bahwa aplikasi ini mempunyai kelebihan dalam hal teknologi, yakni dalam hal tampilan dan fiturnya dibandingkan dengan generasi sebelumnya. Beberapa keunggulannya, antara lain memudahkan pengisian, mencegah pemalsuan dokumen, perubahan dokumen kependudukan pada SIAK seiring dengan pelaksanaan pencatatan nikah, data peristiwa nikah tersaji dalam ragam bentuk, yaitu tabel, statistik, maupun grafik dengan menu yang beragam.
Kemenag pun meluncurkan buku dan kartu nikah yang diberi kode QR, sehingga dapat dipindai melalui QR Scanner dan terhubung melalui aplikasi Simkah Web. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pencetakan kartu kartu nikah yang bisa dibawa ke mana saja dan dapat berfungsi sebagai pengganti buku nikah.
Selain itu, bagi Anda yang memiliki keluhan soal layanan kinerja Kantor Urusan Agama (KUA), aplikasi Simkah Web ini menyediakan fitur survei kepuasan masyarakat secara elektronik guna menyerap tingkat apresiasi masyarakat terhadap KUA.
"Hasil survei berupa indeks kepuasan masyarakat sangat penting untuk dijadikan bahan evaluasi dan perumusan kebijakan menuju layanan KUA yang makin baik dan modern," imbuh Kemendag.
Simkah Web telah berhasil diujicobakan ke seluruh provinsi di Indonesia. Dengan menggunakan aplikasi ini, pelayanan pencatatan nikah tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi memanfaatkan komputer, baik dalam penulisan maupun penyimpanan data.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: