Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali empat anggota Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro yang merupakan mantan petinggi Lippo Group.
"Sampai sore ini, para saksi tidak datang. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. KPK berencana akan lakukan pemanggilan kembali karena keterangan mereka dibutuhkan dalam penyidikan ini," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sedianya, KPK memanggil empat anggota Polri itu pada Rabu. KPK pun telah mengirimkan surat ke Kapolri melalui Kadiv Propam Polri tentang permintaan menghadirkan empat anggota Polri terseBut dalam pemeriksaan. Untuk pemanggilan kembali itu, KPK juga akan mengirimkan surat kembali pada Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri.
"Kami percaya Polri akan membantu pelaksanaan tugas KPK, khususnya untuk pemeriksaan saksi ini. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan," kata Febri.
Empat anggota Polri diketahui pernah menjadi ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kasus Suap KPK juga telah memeriksa Nurhadi pada Selasa (6/11) sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia. KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: