Perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau bilateral currency swap arrangement (BCSA) antara Bank Indonesia dan Bank Sentral Tiongkok (PBC) telah diperbarui pada 16/11/2018.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa perpanjangan sekaligus pertambahan nilai perjanjian telah ditandatangani oleh dirinya dan Gubernur PBC, Yi Gang pada Jumat pekan lalu.
“Perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerja sama moneter dan keuangan antara BI dan PBC, sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global,” ungkap Perry dalam siaran pers BI yang diterima di Jakarta, Senin (19/11/2018).
Adapun kesepakatan yang dicapai dalam pembaruan perjanjian tersebut ialah soal pertambahan nilai BCSA.
“BI dan PBC telah menyepakati pertambahan nilai BCSA dari ¥100 miliar (setara US$15 miliar) menjadi ¥200 miliar (setara US$30 miliar),” tambahnya.
Lebih lanjut, Departemen Komunikasi Bank Indonesia menjelaskan bahwa perjanjian di atas berlaku dalam jangka waktu tiga tahun. Bank Indonesia mengklaim bahwa perjanjian itu menjadi wujud kekuatan kerja sama di bidang keuangan antara Indonesia dan Tiongkok.
“Kerja sama dengan bank sentral lain dapat semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi Indonesia,” tutup Perry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: