Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI memutuskan untuk kembali merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada 2018. Kebijakan DNI 2018 untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing dalam memperluas sumber investasi baru serta mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat.
Instrumen kebijakan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan perekonomian nasional seperti defisit neraca pembayaran, perlambatan ekspor, ketergantungan impor, dan mahalnya biaya logistik. DNI pada PKE XVI merupakan langkah optimalisasi terhadap relaksasi DNI yang sudah dilakukan dua kali, yaitu pada 2014 dan 2016. Relaksasi keterbukaan bidang usaha pada DNI 2016 dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016.
Hasilnya, minat penanaman modal asing (PMA) meningkat 108 persen dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) meningkat 82,5 persen di triwulan III-2016 sampai dengan triwulan II-2018 dibandingkan dengan pencapaian triwulan III-2014 hingga triwulan II-2016.
DNI 2016 telah memberikan keterbukaan lebih bagi PMA bagi 101 bidang usaha, di luar kemitraan dengan UMKM. Menurut evaluasi pemerintah, 83 dari 101 bidang usaha kurang optimal atau minat investasinya masih di bawah 50 persen. Oleh karena itu, relaksasi DNI kembali akan dilakukan melalui penerbitan perpres yang ditargetkan selesai pada minggu terakhir November 2018.
Salah satu kebijakannya yaitu mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Jenis usaha yang dikeluarkan berarti menjadi lebih sederhana perizinannya atau lebih terbuka untuk investasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan optimalisasi DNI 2018 yang membuka aliran penanaman modal asing tersebut dilakukan karena modal di dalam negeri masih kurang mencukupi.
Ia menyampaikan bahwa upaya mengundang investasi melalui DNI 2018 akan dibuat sejalan dengan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) yang juga menjadi bagian dari PKE XVI. Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa DNI harus mengikuti perkembangan dan situasi saat ini guna menggeliatkan investasi di dalam negeri.
Hal tersebut berarti DNI bersifat dinamis mengikuti perkembangan dan kondisi ekonomi nasional serta mempertimbangkan bisnis dari sektor usaha. Isi Perpres Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memberikan sedikit gambaran mengenai isi dari perpres yang akan diterbitkan untuk mengatur optimalisasi di DNI 2018.
Ia mengatakan bahwa perpres baru tersebut diterbitkan untuk mengatur ulang jumlah struktur komposisi lampiran yang berisi daftar bidang usaha. Perpres tersebut nantinya memuat tiga lampiran daftar bidang usaha, terdiri atas bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, bidang usaha yang terbuka untuk UMKM serta koperasi, dan bidang usaha untuk kemitraan.
Pada lampiran ketiga atau daftar bidang usaha untuk kemitraan masih dibagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu bidang pertanian, yang dicadangkan untuk UMKM serta koperasi, dan yang terbuka dengan persyaratan. Pemerintah mengusulkan untuk mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI 2018, beberapa bidang usaha di antaranya sektor UMKM dan koperasi.
Dengan dikeluarkannya dari DNI 2018, 54 bidang usaha itu menjadi lebih sederhana perizinannya atau lebih terbuka bagi investasi PMDN, PMA, serta UMKM dan koperasi. Sebanyak 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI tersebut dapat diperinci lagi menjadi lima kelompok bidang usaha.
Kelompok pertama terdiri atas empat bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Sebelumnya, empat usaha tersebut dicadangkan untuk UMKM dan koperasi dalam DNI sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat