Saat proposal permohonan restrukturisasi model pelunasan utang PT First Media dan PT Internux masih diproses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), PT Jasnita justru telah memutuskan mengembalikan izin frekuensi ke negara. Hal ini dikatakan langsung oleh PLT Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu pada Rabu (21/11/2018) sore.
Ferdinandus yang kerap disapa Nando mengungkapkan, PT Jasnita telah mengembalikan izin frekuensi pada Senin lalu. Menurutnya, perusahaan itu mengaku tak bisa lagi mengelola penyelengaraan telekomunikasi 2,3 GHz, terutama di wilayah Sulawesi Utara.
"Surat yang kami terima hari Senin pukul 10 pagi itu dari PT Jasnita. Mereka mengembalikan izin frekuensi yang kami berikan beberapa tahun lalu kepada negara karena mereka menganggap sudah tidak bisa lagi mengelola penyelenggaraan telekomunikasi 2,3 GHz. Terutama di wilayah Sulawesi utara," jelas Nando.
Namun, PT Jasnita tetap harus melunasi utang sebesar Rp2,19 miliar kepada Kemenkominfo. Menurut Nando, pengembalian izin frekuensi dengan pelunasan utang merupakan dua hal yang berbeda. Penagihan utang pun sudah masuk ke dalam ranah Kementerian Keuangan.
Nando berujar, "Ada mekanisme yang mengatur, tidak boleh lebih dari tanggal sekian. Jadi, secara aturan itu sudah masuk ranah Kementerian Keuangan untuk menagih piutang negara, bagi negara ada piutang nih di PT Jasnita."
Frekuensi 2,3 GHz akan dilelang kepada operator yang tertarik. Akan tetapi, waktu pelelangannya belum ditentukan. Pelelangan akan dilakukan oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
"Tunggakan yang harus dibayar nanti masuk ke wilayah Kementerian Keuangan itu sudah masuk di sana. Kayaknya diproses oleh Dirjen Kekayaan Negara, sudah ranahnya mereka," kata Nando.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: