Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Ada Putusan PTUN, OJK dan BEI Diminta Suspensi Saham BFIN

Sudah Ada Putusan PTUN, OJK dan BEI Diminta Suspensi Saham BFIN Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT Aryaputra Teguharta (APT) kepada PT BFI Finance Tbk (BFIN) dan Kemenkumham. Untuk itu, pihak APT kembali meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan suspensi atas perdagangan saham BFIN.

Kuasa Hukum APT, Pheo M. Hutabarat, mengatakan bahwa putusan PTUN 120/2018 ini menunjukkan bahwa masih adanya kepastian hukum di Indonesia, dimana Putusan PK MA No. 240/2006 menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkara tata usaha negara tersebut.

“Dengan adanya Putusan PTUN 120/2018 ini, kami berharap keadilan bisa kembali ditegakkan di Indonesia, dimana suatu perkara yang sudah diputus dan putusannya berkekuatan hukum tetap itu diimplementasikan dan diterapkan tidak hanya oleh para pihak, tetapi juga oleh seluruh pihak atau institusi terkait. OJK dan BEI seharusnya sudah bisa melakukan tindakan penanggulangan mulai dari sekarang, supaya dikemudian hari tidak semakin terjadi ketidakpastian hukum,” katanya, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Pasalnya, lanjut Pheo, OJK dan BEI beberapa waktu lalu menyatakan bahwa akan terlebih dahulu menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Maka, dengan adanya putusan dari PTUN, pihaknya berharap OJK dan BEI bertindak memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan saham yang merupakan asas hukum fundamental dari industri pasar modal yang wajib ditegakkan, seperti misalnya dengan memberhentikan sementara perdagangan saham BFIN di Bursa Efek Indonesia.

"Kami sudah berulang kali mengingatkan kepada OJK dan BEI bahwa ada cacat material dalam transaksi terkait saham-saham BFI. Tapi OJK dan BEI sama sekali tidak mau menegakkan hukum dan amanat yang diatur berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Kita lihat saja, setelah Hakim PTUN menyatakan bahwa benar ada cacat material, apa tanggapan OJK dan BEI, kan kemarin OJK dan BEI katanya tunggu proses hukum, sekarang kan sudah ada putusan, jadi demi kebaikan bersama kami harap saham BFI Finance di suspensi," ujarnya.

Meskipun masih terdapat upaya banding dari Tergugat maupun Tergugat II Intervensi terhadap Putusan PTUN 120/2018 ini, namun status Penetapan Nomor: 120/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Juli 2018 masih tetap berlaku secara erga omnes (mengikat kepada pihak ketiga) sehingga keberlakuan dari seluruh keputusan-keputusan dalam amar Putusan PTUN 120/2018 tersebut secara yuridis ditunda atau “dibekukan”.

“Ditundanya keberlakuan keputusan-keputusan tata usaha negara tersebut bukan tidak berarti apa-apa. Seluruh tindakan yang tidak menghormati atau mentaati penetapan pengadilan, apalagi pokok perkaranya sudah diputus untuk diterima seluruhnya, demi hukum merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dan telah menunjukkan itikad buruk karena sengketa kepemilikan saham ini telah diinformasikan secara terbuka sebagaimana dijamin berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia”, jelasnya.

Dari gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh APT pada tanggal 16 Mei 2018 Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut pada tanggal 12 November 2018 dan berdasarkan putusan tersebut, gugatan APT dikabulkan untuk seluruhnya dalam Putusan PTUN 120/2018.

Dalam Putusan PTUN 120/2018 tersebut, PTUN Jakarta pertama telah menyatakan batal seluruh keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) yang tidak mencantumkan APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham pada BFI, kedua memerintahkan Menkumham untuk mencabut keputusan-keputusan tersebut. Di sisi lain, eksepsi yang diajukan baik oleh Tergugat (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau “Menkumham”) dan Tergugat II Intervensi (BFI), ditolak untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangannya, Mejelis Hakim melihat bahwa dari seluruh putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Peradilan Umum, maupun PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan yang terbaru, tertinggi dan yang paling relevan terkait kasus sengketa saham antara APT dengan BFI adalah Putusan PK MA No. 240/2006, sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti. Hal ini menunjukkan bahwa, meskipun terdapat putusan-putusan non-executable, tidak dapat mengurangi atau mengesampingkan kedudukan Putusan PK MA No. 240/2006 sebagai putusan final dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selain itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquojuga telah menyatakan bahwa APT sebagai pemilik sah atas 111.804.732 (seratus sebelas juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua) saham pada BFI yang didasari pada Putusan PK MA No. 240/2006. Hal ini sekaligus menepis argument BFI yang selama ini selalu menyatakan bahwa tidak jelas dan tidak diketahui yang mana saham APT pada BFI. Seluruh tindakan berkelanjutan yang menyebabkan hilangnya saham APT selama ini juga telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, karenanya seluruh keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh Menkumham yang tidak mencantumkan APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham pada BFI dinyatakan mengandung cacat yuridis, sehingga patut dan beralasan untuk dibatalkan dan dicabut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: