Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan ada 15.458 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) di Banten sepanjang 2010 hingga 2018. Akibatnya, daerah tersebut masuk zona merah dan posisi ke 4 nasional kawasan berpotensi terjadinya pencucian uang setelah DKI, Jabar dan Jatim.
"Banten ada di ranking ke 4 laporannya ada sekitar 15.458 LTKM dan saya kira harus waspada," katanya di Banten, Jumat (30/11/2018).
Ia menambahkan, tren laporan transkasi mencurigakan di Banten pun setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Total ada Rp6,8 tiliun nominal transaksi mencurigakan dan paling besar ada transaksi mencurigakan sampai Rp1,6 triliun.
Profesi paling banyak dilaporkan terkait transasi mencurigakan ini mulai dari pejabat pemerintah, PNS, tokoh politik, sampai masyarakat swasta. Menurutnya, ada potensi transaksi ini berindikasi pada tindakan ilegal seperti korupsi, narkoba, perjudian atau tindak pidana pencucian uang.
"Banten termasuk zona merah. Saya menganggap 10 besar adalah zona merah dan perlu kewaspadaan semua pihak termasuk penegak hukum yang harus lebih memberi perhatian terkait apa yang terjadi di Banten," jelasnya.
Karenanya atas laporan analisa keuangan PPTK, ia meminta Pemprov Banten berupaya tegas dalam hal pemberantasan korupsi. Termasuk menjaga keuangan daerah agar tidak terjadi kebocoran karena perbuatan tersebut.
"Kita harap Banten leading dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini harus diwaspadai jangan sampai terjadi korupsi yang mengaibatkan penderitaan orang banyak," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim