Partai Hanura merespons pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan Ketum, Oesman Sapta Odang (OSO) mundur dari kepengurusan partai jika ingin masuk di Daftar Calon Tetap (DCT) di pemilihan DPD.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika, mengatakan semua mekanisme sengketa sudah diatur dalam UU Pemilu. Bahkan majunya OSO dalam Pemilu adalah secara pribadi bukan sebagai ketua partai.
"Saya kira itu kan beliau maju untuk pribadi di DPD kan dan UU Pemilu sudah mengatur juga bahwa kalau ada sengketa bagaimana menyelesaikan sudah diatur. Saya kira UU Pemilu kan jadi acuan untuk pelaksanaan ini semua," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Karena itu, ia kemudian berbicara soal putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan PTUN yang tidak bertabrakan terkait pencalonan OSO. Pasek menilai yang jadi persoalan adalah waktu pelaksanaan.
"Yang dipahamkan yang berbeda kan soal waktu pelaksanaan. Itu saja, penafsiran soal waktu, karena putusan MK kan tidak boleh berlaku surut," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim