Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan belum mendapatkan keterangan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan guna mengungkap pelaku penyiraman zat kimia terhadap dirinya.
"Sampai sekarang belum mendapatkan itu (keterangan Novel)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.
Kombes Argo menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya menerapkan metode induktif dan deduktif untuk menyelidiki penyiraman zat kimia terhadap Novel Baswedan.
Polisi membutuhkan keterangan dari korban untuk mencari petunjuk berdasarkan motif seperti masalah keluarga atau terkait pernah menangani perkara tertentu, mendapatkan ancaman maupun intimidasi.
"Itu semuanya yang harus kita gali dari korban itu sendiri," ujar Argo.
Terkait temuan Ombudsman terhadap penanganan kasus Novel, Argo menyatakan Polda Metro Jaya sedang menyusun jawaban yang harus diserahkan sebelum 30 hari.
Kombes Argo juga meminta publik bersabar untuk agenda pemeriksaan Novel karena harus menyusun jawaban beberapa temuan dari Ombudsman terkait maladministrasi penanganan kasus penyiraman Novel.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengumumkan ada empat temuan maladministrasi minor yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: