Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Asbanda Minta BPD Dipisah dari Bank Umum dalam Revisi UUP2SK

Asbanda Minta BPD Dipisah dari Bank Umum dalam Revisi UUP2SK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mengusulkan agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) ditempatkan sebagai kelompok tersendiri dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Usulan tersebut disampaikan karena BPD dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR).

Ketua Umum Asbanda, Agus H Widodo, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut dalam pembahasan perubahan UU P2SK di Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.

"Karena gini, kan tadi di dalam saya sampaikan ada khas dan keunikan sendiri tentang BPD. Jadi makanya kemarin pun di Komisi XI kami usulkan di dalam perubahan UUP2SK itu ada baiknya kelompok bank dibagi menjadi tiga. Bank Umum, BPD, dan BPR. Dengan karakter karakter sendiri," ujar Agus kepada Warta Ekonomi usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, usulan tersebut bertujuan agar BPD memiliki landasan regulasi yang lebih sesuai dengan karakteristik dan perannya sebagai bank milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Aturan Modal Minimum Naik Jadi Rp6 Triliun, Komisi II DPR RI Khawatirkan Nasib BPD

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Soroti 70% BUMD di Indonesia dalam Kondisi Kurang Baik

"Kalau kemarin sih dari komisi XI akan mempelajari, tapi tadi dari Komisi II sudah support sekali," ungkap dia.

Saat ditanya mengenai kemungkinan usulan tersebut direalisasikan, Agus menilai pengelompokan BPD secara terpisah merupakan langkah yang tepat agar regulasi yang mengatur bank daerah tidak disamakan dengan bank umum.

"Mestinya begitu. Karena dengan begitu kan regulasi tentang BPD ini khusus. Tidak campur dengan bank umum," ungkap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Dwi Aditya Putra