Penerapan notasi i-suite yang akan memantau saham-saham yang bermasalah pada sistem perdagangan pasar modal masih akan menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Direktur Penilaian dan Pengembangan Perusahaa Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan hari ini BEI akan mempresentasikan hal tersebut kepada OJK.
"Ada beberapa hal seperti peraturan, kan itu berhubungan juga dengan kewenangan ya, jadi kita masih akan melihat persetujuannya seperti apa," katanya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Pihaknya berharap, akhir tahun 2018, penerapan i-suite ini sudah bisa dijalankan.
"Jadi buat temen-temen dari anggota bursa yang ingin mempersiapkan diri, mereka bisa jalan saat ini mempersiapkan," imbaunya.
Sebelumnya, penandaan terhadap saham-saham bermasalah ini meliputi 7 notasi. Yakni, emiten yang terlambat memberikan laporan keuangan, ekuitas atau modalnya negatif, pendapatan 0, opini laporan keuangan tidak menyatakan pendapat atau disclaimer serta tidak sesuai standar akuntansi keuangan, dalam proses dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan emiten yang sedang dalam proses pailit.
Adapun, AB yang telah menyatakan kesediaan menerapkan i-suite diantaranya PT MNC Sekuritas, PT Philip Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan portal Bloomberg.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadya Zul El Nuha
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: