Koperasi Simpan Pinjam (KSP) harus mampu menjalankan prinsip pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. Penerapan prinsip tersebut guna mewujudkan tatakelola koperasi yang baik dan bersih (Good Cooperative Governance/GCG) sehingga meningkatkan kepercayaan mayarakat dalam berkoperasi.
Hal itu ditegaskan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga, Luhur Pradjarto, dalam acara Sosialisasi Implementasi Prinsip Keuangan yang Bertanggungjawab dan Sistem Pelaporan Informasi Kredit UMKM, di Bandar Lampung, Jumat (14/12/2018).
"Prinsip-prinsip keuangan yang bertanggung jawab, antara lain adalah transparansi, pencegahan pemberian pinjaman berlebih, pelayanan yang adil, edukasi dalam pengelolaan keuangan baik bagi pengurus/pengelola koperasi maupun anggotanya, kerahasiaan dan keamanan data anggota, kepatuhan dan tatakelola, penanganan sekaligus penyelesaian keluhan anggota, dan hubungan antar jaringan," kata Luhur.
Dengan menerapkan keuangan yang bertanggungjawab, akan meningkatkan efisiensi pengelolaan, meningkatkan produktifitas, meningkatkan loyalitas anggota yang pada akhirnya akan memperkuat kelembagaan koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Acara digelar oleh International Finance Corporation (IFC)-World Bank Group bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM dengan peserta dari berbagai Koperasi Simpan Pinjam.
Dr. Nazirwan, Analisis Senior Spesialis Keuangan IFC-World Bank Group, mengatakan bahwa KSP/KSPPS sebagai intermediator antara anggota dengan pengelolanya harus bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan.
Dana yang terkumpul dari anggota maupun pinjaman/kredit perbankan, tidak hanya disalurkan atau dipinjamkan kepada anggota, akan tetapi bagaimana pemanfaatan dan pengembaliannya, sehingga piutang anggota kepada koperasi tidak tinggi/banyak.
"Dengan menerapkan keuangan bertanggungjawab, maka tidak akan ada penipuan dan anggota akan sejahtera serta meningkatkan daya saing koperasi," kata Nazirwan.
Untuk itu, dari serangkaian kegiatan sosialisasi implementasi keuangan yang bertanggungjawab yang sudah dilaksanakan di beberapa daerah antara lain Yogyakarta, Bali, Makasar, Medan, dan Lampung, akan disusun bersama Deputi Bidang Pembiayaan dalam suatu pedoman, sehingga dapat dijadikan acuan bagi KSP dan KSPPS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: