Belum lama ini, Youtube menghapus 58 juta video dan 224 juta komentar karena dorongan dari pemerintah Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Asia. Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, Youtube harus melakukan transparansi di balik penghapusan konten itu.
Hal itu dilakukan untuk menghindari tindakan semena-mena terhadap pengguna media sosial Youtube agar ada keseimbangan antara penegakkan kebijakan dan kebebasan pendapat di platform tersebut.
"Media sosial sebagai ruang publik memang harus dibersihkan dari konten-konten negatif yang memecah-belah masyarakat, tetapi kebebasan berpendapat juga mesti dilindungi," ujar Agus kepada Warta Ekonomi, Minggu (16/12/2018).
Ia juga menyarankan agar Youtube menetapkan mekanisme banding bagi pengguna yang dinilai melanggar kebijakan yang menyebabkan penghapusan konten atau penutupan akun.
"Youtube mesti memiliki mekanisme banding bagi pemilik akun yang ditutup untuk membela diri, jadi penutupan akun tidak semena-mena. Kan bisa saja tidak melanggar, tetapi dianggap melanggar. Jadi Youtube salah dalam membuat penilaian, mungkin saja," Agus memaparkan.
Dalam kesempatan yang sama, laki-laki itu juga menambahkan, penting bagi media sosial untuk melindungi kepentingan publik. Setelah beragam masalah, seperti kebocoran data Facebook, media sosial dianggap sebagai masalah yang mengancam keamanan penggunanya.
"Sudah saatnya google, Facebook, dan penyedia platform media sosial lain dilihat sebagai perusahaan media dengan kewajiban melindungi kepentingan publik, seperti halnya media massa," saran Agus kemudian.
Sementara itu, pada Kamis (13/12/2018), pemerintah Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Asia meminta Youtube untuk menghapus konten ekstremis dari platform mereka, atau perusahaan teknologi itu akan dikenakan denda.
"Selama September 2018, 90% dari ~10.400 video dihapus karena ekstremisme kekerasan dan 279.600 video dihapus karena masalah keamanan anak dan hanya dilihat kurang dari 10 orang," ujar pihak Youtube, dilansir dari Theglobeandmail.
Tahun ini, Youtube mulai menerbitkan laporan 3 bulanan sebagai upaya penegakan kebijakan. Menurut pengakuan pihak Youtube, sebagian besar konten yang dihapus adalah spam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: