Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak berinisial CAJ (18 thn) dan MKUAM (17 thn).
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menilai penahanan Habib Bahar sebagai bukti kriminalisasi ulama. Bahkan sebagai bentuk diskriminasi hukum.
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," cuit Fadli di akun Twitter-nya, Rabu (19/12/2018).
Fadli menganggap hukum telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi. Penahanan itu sebagai ancaman demokrasi.
"Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman terhad demokrasi. Kezaliman yg sempurna," katanya.
Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi https://t.co/r87laH8gVF
— Fadli Zon (@fadlizon) 18 Desember 2018
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: