Kasus Kepala Desa (Kades) Suhartono, kini berakhir di penjara. Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto itu dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp6 juta setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
Nono sapaan akrabnya, dijemput dari rumahnya secara persuasif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dibantu anggota Polres Mojokerto. Ia lalu dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk melengkapi administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Kajari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono, mengatakan pihaknya telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tertanggal 13 Desember 2018.
"Kami melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 13 Desember kemarin," ujarnya di Mojokerto, Kamis 20 Desember 2018.
Rudy berharap perkara yang menjerat Nono menjadi pelajaran bagi Kades lainnya di Indonesia agar menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2019.
"Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh Kades supaya bersikap netral," katanya.
Meski terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, Kades Nono menyatakan tetap mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: