Ketua Panwascam Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Mutolib Prayogi menyatakan tiga calon anggota legislatif (caleg) Partai Perindo terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis, Mutolib mengatakan, tiga caleg Partai Perindo tersebut, yaitu Andi Kusuma, caleg DPRD Kepri daerah pemilihan Batam (dapil) yang juga Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Kepri.
Kemudian, Indri Ceria Agustin, caleg DPRD Kepri dapil Karimun dan Edyson Tatulus, caleg DPR dapil Kepri.
"Pelanggaran pemilu yang dilakukan dalam turnamen bola voli Perindo Cup di Kampung Baru, Desa Selatmie, Kecamatan Moro. Ada bukti-bukti terjadinya pelanggaran pemilu," kata dia.
Bukti-bukti tersebut, ujar Mutolib, antara lain lima baliho bergambar tiga caleg tersebut. Selanjutnya, hadiah untuk juara pertama sebesar Rp8 juta, juara dua Rp6 juta, juara tiga Rp3 juta dan juara empat Rp1 juta.
Kemudian, kata dia, ada juga hadiah berupa tujuh antena parabola, dan baju bergambar caleg Andi Kusuma dan Edyson Tatulus.
"Bukti-bukti tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Turnamen itu juga tidak ada pemberitahuan atau izin dan kepolisian," ujar Mutolib di depan hakim yang diketuai Bambang Setyawan didampingi hakim anggota, Yanuarni Abdul Gaffar dan Agus Soetrisno.
Ia juga menyebutkan, terdakwa Indri Ceri Agustin dalam turnamen bola voli Perindo Cup itu berperan menyerahkan hadiah kepada para pemenang dan menyampaikan pesan-pesan politik menggunakan pengeras suara.
"Indri hanya menyerahkan hadiah, Andi Kusuma yang menyampaikan orasi atau kampanye," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Indri Ceria Agustin menyangkal menyampaikan pesan-pesan politik atau berkampanye di sela pembagian hadiah turnamen bola voli Perindo Cup di Selatmie, Kecamatan Moro.
"Saya hanya menyerahkan hadiah, tidak ada mengajak orang," kata dia.
Ketua majelis hakim Bambang Setyawan, usai memeriksa para saksi menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Jumat (21/12) dengan agenda memperlihatkan barang bukti rekaman video serta pemeriksaan terdakwa.
Perkara pidana pemilu dalam turnamen bola voli Perindo Cup di Selatmie, Kecamatan Moro melibatkan dua terdakwa, yakni Indri Ceria Agustin dan Edyson Tatulus, namun Edyson Tatulus kembali mangkir dari persidangan.
Sementara, Andi Kusuma yang sebelumnya sempat ditetapkan kepolisian sebagai tersangka, batal dilanjutkan perkaranya atau di-SP3-kan dengan alasan tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di kejaksaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: