Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memutuskan nasib pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini, Jumat (21/12/2018).
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan sikap pihaknya masih tetap sama sebagaimana surat yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu pada 8 Desember 2018. Surat tersebut disebutkan OSO harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai Hanura jika namanya ingin dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
"Sepanjang surat yang kami kirimkan belum kami ubah, tentu (sikap) KPU masih sesuai dengan yang dikirimkan. Jadi sejauh ini belum ada keputusan merevisi surat itu," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Ia menjelaskan, menetapkan 21 Desember 2018 sebagai batas waktu bagi OSO dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya karena tekrait rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu, di mana 21 Desember 2018 itu merupakan validasi surat suara. Dimana surat suara pemilu sendiri mulai diproduksi pada 2 Januari 2019. Atas dasar itu sedianya validasi sudah dilakukan dalam waktu dekat.
"KPU tidak bisa menunda jadwal karena risikonya jauh lebih besar. Karena itu akan mempengaruhi produksi satu surat suara di satu provinsi. Risikonya cukup besar," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim