Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Temuan, Ombudsman Minta Polri Perbaiki Maladministrasi Kasus Novel Baswedan

Dapat Temuan, Ombudsman Minta Polri Perbaiki Maladministrasi Kasus Novel Baswedan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8). Novel akan menjalani operasi besar pada mata kirinya pada Kamis 17 Agustus 2017. | Kredit Foto: Antara/Monalisa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera memperbaiki adanya tindakan maladministrasi minor dalam penanganan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan dari media massa kelihatan polisi sudah memanggil Novel namun belum ketemu. Karena itu pihaknya mendesak Polri memperbaiki maladministrasi minor dan diharapkan jawaban Polri diberikan sebelum tanggal 25 Januari 2019 mendatang.

"Nah itukan itu bentuk realisasi dari pemintaan kami. Kami harapkan pada tanggal 25 Januari 2019 syarat yang kami mintakan itu sudah terpenuhi semua," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Adrianus menambahkan, pada Jumat (25/1/2019) nanti, pihaknya bakal memanggil pihak Polda Metro Jaya terkait hal tersebut. Itu berdasarkan batas waktu yang diberikan Ombudsman kepada Polri untuk melakukan perbaikan.

"Nanti tanggal 25 Januari kita panggil, kenapa? Itu kan 30 hari sesuai UU. 30 hari kerja itu jatuhnya sekitar akhir Januari ketika itu polisi menjawab. Kami harapkan jawabannya semua sudah dan kami bisa katakan oke maladminstrasi polisi selesai kamu bisa tutup kasus ini," jelasnya.

Temuan maladministrasi minor disampaikan Adrianus Meliala, pada Kamis (6/12/2018). Ombudsman menilai kepolisian sudah serius dalam menuntaskan kasus teror Novel, tapi masih ada beberapa catatan.

Catatan maladministrasi itu terkait 172 personel yang dikerahkan dalam kasus tersebut yang dinilai kurang efektif. Seharusnya, menurut Ombudsman, polisi lebih profesional dalam memilih anggota kepolisian untuk menangani kasus ini, tidak berdasarkan jumlah personel.

Catatan Maladministrasi yang kedua adalah tidak adanya jangka waktu penugasan dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Jakut, dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aspek berikutnya adalah kurang cermatnya penyidik Polsek Kelapa Gading saat setelah penyiraman air keras.     

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: