Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TKN: Buat Apa KPU Bikin Aturan Kalau Tak Diikuti?

TKN: Buat Apa KPU Bikin Aturan Kalau Tak Diikuti? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hajriyanto Y Thohari mengatakan pihaknya mengikuti putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan sosialisasi visi-misi dan program pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Karena itu menurut dia, TKN Jokowi-Ma'ruf mengikuti keputusan apakah sosialisasi visi-misi disampaikan langsung masing-masing pasangan calon atau hanya tim sukses saja.

"TKN Jokowi-Ma'ruf mengikuti apa yang sudah dipersiapkan penyelenggara Pemilu. Jadi posisinya legal, formal mengikuti aba-aba yang sudah diatur penyelenggara pemilu," kata Hajriyanto di acara refleksi akhir tahun DPP PGK bertajuk "Memperteguh Komitmen Kebangsaan di Tahun Politik", di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan KPU sudah mengatur segala sesuatu terkait Pemilu berdasarkan norma-norma yang ada dalam UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Karena itu menurut dia, pihaknya mengikuti saja apa yang sudah dipersiapkan penyelenggara pemilu khususnya terkait sosialisasi visi-misi yang akan diadakan pada 9 Januari 2019.

"Untuk apa penyelenggara pemilu membuat aturan lalu tidak diikuti," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan dua tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden belum menyepakati teknis pelaksanaan kegiatan sosialisasi penyampaian visi-misi dan program masing-masing pasangan calon yang akan digelar pada 9 Januari 2019.

"Ada beberapa teknis yang sudah dibahas namun ada rincian yang dibutuhkan konfirmasi kepada masing-masing pasangan calon, kemungkinan paling lambat tanggal 2 Januari 2019," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (28/12).

Dia mengatakan masih ada perdebatan apakah sosialisasi dilakukan dalam satu sesi atau dalam dua sesi dan yang hadir apakah hanya tim sukses atau pasangan calon juga diperbolehkan hadir.

Arief menjelaskan kedua timses pasangan calon masih akan melakukan konfirmasi kepada masing-masing pasangan calon capres-cawapres hingga tanggal 31 Desember 2018. Karena itu menurut dia, diharapkan tanggal 2 Januari 2019 akan diputuskan teknis penyelenggaraan penyampaian visi-misi dan program.

"Masih ada beberapa usulan, debat dilakukan dalam satu sesi atau debat dilakukan dalam dua sesi. Lalu yang hadir apakah timses saja atau pasangan calon diperbolehkan hadir, itu masih belum disepakati," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: