Ketua PBNU, Marsudi Syuhud, mengatakan usulan tes baca Alquran untuk capres dan cawapres merupakan sesuatu yang baik. Namun, tak ada undang-undang yang mengatur terkait pelaksanaan tes tersebut.
"Itu usulan yang baik. Namanya usulan, baik karena di negara mayoritas Islam, satu. Nomor dua, hanya ini kan tidak ada undang-undangnya, peraturannya, ada apa nggak? Artinya tidak ada syarat rukunnya bahwa untuk nyapres adalah baca Alquran," ujarnya di Jakarta, Minggu (30/12/2018).
"Kalau ingin dilaksanakan itu, ya harus ada undang-undangnya tapi kalau masyarakat meminta hari ini, ya sifatnya wajib, ya nggak wajib secara undang-undang kan, tapi itu baik," lanjutnya.
Ia menambahkan, pihaknya tak bisa menghalang-halangi pelaksanaan tes baca Alquran untuk capres. Juga mengaku tak bisa memaksakan semua pihak untuk setuju menjalankan usulan tes baca Alquran itu.
"Kalau bagi saya pribadi, kalau dilakukan ya baik, kalau tidak dilakukan ya wong UU-nya belum ada, bagaimana?," imbuhnya.
Jika ingin mengimplementasikan usulan itu, Syuhud menyarankan pemerintah untuk membuat undang-undang yang mengaturnya. Peraturan itu juga, harus dimusyawarahkan dengan berbagai pihak.
"Kalau memang itu ada aturannya, ya dilaksanakan. Bikin aturannya juga musyawarah, mufakat di dalam bingkai demokrasi," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim