Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cuitan Andi Arief Berujung Laporan ke Polisi, BPN: Mengonfirmasi Informasi Kok Dipidana?

Cuitan Andi Arief Berujung Laporan ke Polisi, BPN: Mengonfirmasi Informasi Kok Dipidana? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo/Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, menilai pernyataan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait dengan tujuh kontainer yang memuat surat suara tercoblos hanya menanyakan kebenaran informasi yang beredar.

"Saya sudah lihat twitternya, jelas-jelas Andi Arief itu mengonfirmasi, menanyakan kebenaran dari rekaman yang beredar, sudah jelas kok itu," kata Dasco di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Ia menilai pernyataan Andi itu tidak ada unsur pidananya karena hanya mengonfirmasi informasi yang beredar melalui rekaman suara di media sosial. Oleh karena itu, Dasco akan melihat penanganan perkara tersebut di kepolisian apakah Polri menjalankan standar prosedur penerimaan laporan tindak pidana atau tidak.

"Andi itu mengonfirmasi informasi. Namun, justru kok kena laporan pidana. Biasanya Polisi ada SOP untuk menentukan apakah ini tindak pidana atau tidak dalam menerima laporan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa BPN Prabowo/Sandi siap memberikan bantuan hukum kepada Andi apabila diperlukan karena Partai Demokrat telah melakukan pendampingan hukum dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar ada tujuh kontainer dari Cina berisikan surat suara yang sudah dicoblos untuk Pasangan Calon Nomor Urut 01 di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (2/1).

Pada Rabu malam, KPU dan Bawaslu langsung mengcek kebenaran kabar tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok, dan kabar surat suara sudah tercoblos merupakan kabar bohong (hoaks).

Informasi mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu beredar mulai Rabu (2/1) sore, salah satunya diunggah Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya, @AndiArief_.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: