Tiga rumah sakit di Soloraya segera melanjutkan pelayanan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seiring dengan keluarnya surat rekomendasi dari Menteri Kesehatan.
"Ketiga rumah sakit yang lanjutkan pelayanan BPJS, yaitu Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta, RS Amal Sehat Sragen, dan RS Amal Sehat Wonogiri," kata Staf Humas RS Amal Sehat Kabupaten Sragen, Tri Yoko, di Sragen, Sabtu (05/01/2019).
Menurut dia, surat dari Menteri Kesehatan tersebut diterima pihak rumah sakit pada 04/01/2019. Ia mengatakan, surat bernomor HK.03.01/Menkes/768/2018 tanggal 31/12/2018 berisi perpanjangan kerja sama rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini, dikatakannya, RS Amal Sehat merupakan salah satu rumah sakit yang direkomendasikan. Secara keseluruhan, surat dari Menkes tersebut merekomendasikan 169 rumah sakit di Indonesia agar tetap melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelayanan BPJS Kesehatan tersebut bisa dimulai mengingat harus melalui pembahasan dan nota kesepahaman dengan pihak BPJS Kesehatan.
"Harapannya, mulai Senin (7 Januari, red) pelayanan untuk pasien BPJS sudah bisa dimulai, kami lihat dulu prosesnya bagaimana," katanya.
Perwakilan Bagian Sekretariat RSUI Kustati Surakarta, Marlia Wiji Utami, mengatakan rumah sakit tersebut juga sudah memperoleh surat dari Menkes terkait rekomendasi perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Meski demikian, kami masih menunggu dari BPJS Kesehatan, jadi belum bisa memastikan kapan bisa dimulai," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Surakarta, Agus Purwono, mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengundang tiga rumah sakit yang sempat berhenti bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Senin kami akan undang perwakilan rumah sakit untuk kerja sama ini, harapannya mulai hari itu pelayanan pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dilakukan," katanya.
Ia mengatakan, pada pertemuan juga akan dibahas komitmen tiga rumah sakit tersebut untuk segera memenuhi akreditasi yang dibutuhkan, paling tidak sebelum 30/06/2019.
Sebelumnya, tepatnya mulai tanggal 01/01/2019, tiga rumah sakit tersebut dinyatakan belum bisa melanjutkan pelayanan untuk pasien BPJS Kesehatan karena belum memenuhi salah satu syarat, yaitu akreditasi pelayanan rumah sakit.
Menurut dia, pada aturan baru mengenai akreditasi rumah sakit tersebut, yaitu terpenuhinya 16 kelompok kerja atau pelayanan, adapun selama ini hanya ada 12 pokja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih