Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan (Aher) kembali dipanggil oleh penyidik KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyak mengatakan pemeriksaan Aher berkaitan dengan kasus suap terkait izin proyek Meikarta. Selain Aher, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Sumarsono juga dipanggil.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Sebelumnya, Aher sempat dipanggil namun tak datang. Ia beralasan surat panggilan yang dikirim KPK salah alamat. KPK pun memanggil Aher kembali hari ini.
Nama Aher mulai muncul dalam kasus Meikarta saat proses pembacaan dakwaan untuk empat terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, di Pengadilan Tipikor Bandung. Keempat terdakwa diduga memberikan uang kepada jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.
Sebagai gubernur kala itu, Aher disebut dalam dakwaan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Surat itu mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Lalu, Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim