Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Penghentian BPJS Kesehatan RS, Anggota DPR Ini Minta Kemenkes Evaluasi

Soal Penghentian BPJS Kesehatan RS, Anggota DPR Ini Minta Kemenkes Evaluasi Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan informasi kepada warga mengenai Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor ('Car Free Day') di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (19/11). Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN KIS pada 2017 mencapai 184,4 juta jiwa dengan tingkat kepatuhan membayar mencapai 91,9 persen jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang jumlahnya mencapai 171,9 juta jiwa. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi internal akibat kekacauan dan polemik yang muncul terkait penghentian kerja sama sejumlah Rumah Sakit (RS) dengan BPJS Kesehatan. 

Melalui keterangan tertulisnya, dia menjelaskan, proses pemberian sertfikat akreditasi tersebut berada di bawah Kemenkes bersama dinas kesehatan di daerah, serta Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi).

"Sertifikasi akreditasi terhadap RS merupakan hal yang penting sebagai upaya peningkatan kualitas dan layanan bagi masyarakat. Hanya saja, kemampuan RS di setiap wilayah memiliki tingkat perbedaan satu dengan lainnya. Masalah inilah yang semestinya dapat dikelola dengan baik oleh pihak dinas kesehatan di setiap daerah," kata politikus Partai NasDem tersebut, Senin (7/1/2019).

"Peran Kemenkes juga tak kalah penting untuk melakukan monitoring, koordinasi, dan advokasi bila mana ada kendala di lapangan," tambahnya.

Menurutnya, persoalan yang dipicu soal akreditasi RS semestinya tidak perlu terjadi jika sejak awal diantisipasi oleh Kemenkes dan jajaran di daerah. Akibatnya peserta BPJS menjadi korban.

Okky pun memandang kisruh penghentian kerja sama sejumlah RS dengan BPJS Kesehatan disebabkan rendahnya koordinasi antara Kemenkes dengan dinas kesehatan sebagai pihak yang otoritatif dalam mengeluarkan sertifikat akreditasi.

"Penghentian kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan telah menimbulkan polemik yang tak perlu. Padahal, jika koordinasi antara dinas kesehatan bersama Kemenkes termasuk dengan BPJS Kesehatan berjalan dengan baik, penghentian kerja sama dapat dikelola dengan baik oleh para pihak, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah publik," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: