Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divestasi Vale, yang Buat Janji CT yang Eksekusi Jonan

Divestasi Vale, yang Buat Janji CT yang Eksekusi Jonan Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah menyelesaikan proses divestasi Freeport perusahaan pertambangan yang sekian lama dikuasai asing, Pemerintah Indonesia akan kembali melaksanakan hal yang sama kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Pemerintah melalui Kementerian  Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), tengah melakukan proses persiapan divestasi Vale Indonesia. 

Divestasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pemerintah Indonesia bagi perusahaan pertambangan dan pengolahan terintegrasi yang harus mendivestasikan 40% sahamnya kepada Indonesia. Dimana, 20% saham Perseroan saat ini dimiliki oleh pemegang saham publik melalui Bursa Efek Indonesia. 

Perseroan pun melaksanakan perjanjian amandemen kontrak karya pada 17 Oktober 2014 dengan Pemerintah yang kala itu diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Chairul Tanjung berjanji akan melaksanakan proses divestasi lebih lanjut sebesar 20 persen dalam kurun waktu 5 tahun. 

Sekretaris Perusahaan PT Vale Indonesia Tbk, Cut Fika Lutfi mengatakan bahwa Perseroan pun telah menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) saat ini yakni Ignasius Jonan terkait dengan proses divestasi tersebut dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2018. 

"Surat yang kami sampaikan kepada Menteri ESDM merupakan bukti komitmen kami terhadap kesepakatan," ujarnya, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Sekedar informasi, dalam laporan keuangan INCO, tertera jika hingga saat ini perseroan masih dikuasai oleh perusahaan asing. Vale Canada Limited contohnya, memeluk sebesar 58,73 persen saham INCO. Sementara, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd perusahaan asal negeri Sakura menggenggam 20,09 persen, Vale Japan Limited 0,55 persen, Sumitomo Corporation 0,14 persen. 

Sisanya, sebesar 20,49 persen saham perusahaan tambang Nikel terbesar ini memang telah dimiliki oleh publik karena perseroan telah melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia pada 16 Mei 1990 lalu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: