Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Panggil Lima Anggota DPRD Bekasi Terkait Dana Pelesir dari Meikarta, Ini...

KPK Panggil Lima Anggota DPRD Bekasi Terkait Dana Pelesir dari Meikarta, Ini... Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/1/2019), mengatakan bahwa KPK pada hari ini dijadwalkan memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).

Lima wakil rakyat itu, yakni Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan.

Sebelumnya, pada hari Kamis (17/1), KPK juga telah memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah, yakni Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.

Anggota dewan itu dikonfirmasi soal posisi pada Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, dari lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu, ada juga yang dikonfirmasi terkait dengan perjalanan ke Thailand.

Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp70 juta.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK. Dengan demikian, total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp180 juta.

KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait dengan perizinan Meikarta tersebut.

KPK, kata Febri, menghargai pengembalian tersebut. Lembaga ini mengingatkan kembali agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan uang atau fasilitas lainnya yang telah mereka terima terkait dengan perizinan proyek Meikarta ini.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: