Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! OSO Polisikan KPU

Waduh! OSO Polisikan KPU Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir, mengatakan pihaknya melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu. KPU dilaporkan karena OSO belum juga dimasukkan ke Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DCT DPD), meski telah memenangi gugatan.

"Kami bukan ke Polda saja. Pertama, kita ajukan eksekusi ke PTUN, sudah keluar, dan KPU diperintahkan laksanakan putusan PTUN. Sudah keluar SK-nya. Kayaknya KPU tetap bertahan tak mau melaksanakan putusan PTUN," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

KPU dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/1/2019) dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pihak terlapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid. OSO melaporkan KPU dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan Pasal 421 KUHP Jo 216 ayat (1).

Sementara itu, komisioner KPU dilaporkan ke Bawaslu pada Jumat (18/1/2019) dengan nomor 010/LP/PL/ADM.Berkas/RI/00.00/I/2019. Sebanyak 11 dokumen dilampirkan pihak OSO. Pada hari yang sama, pihak OSO menyurati Ketua Bawaslu Abhan perihal penerbitan surat nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019.

Sebelumnya, KPU memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD, meski sudah memenangi gugatan di PTUN dan Bawaslu. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai caleg DPD.

OSO diberi waktu hingga hari ini untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai. Nantinya, bila tidak menyerahkan surat pengunduran diri itu, nama Ketum Ketua DPD RI tersebut tidak dapat dimasukkan ke DCT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: