Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Plt Ketum PSSI dan Wakil Bendahara Bakal Diperiksa Polisi

Plt Ketum PSSI dan Wakil Bendahara Bakal Diperiksa Polisi Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi (kiri) menyerahkan bendera organisasi sepak bola Indonesia kepada Wakil Ketua Umum PSSI Djoko Driyono seusai menyatakan pengunduran diri dalam pembukaan Kongres PSSI 2019 di Nusa Dua, Bali, Minggu (20/1/2019). Djoko Driyono resmi menjabat Ketua Umum PSSI. | Kredit Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Ketum PSSI, Joko Driyono dan Wakil Bendahara PSSI, Irzan Hanafiah Pulungan pada Kamis (24/1/2019) mendatang.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan jika keduanya telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Kamis (24/1/2019). Diperiksa sebagai saksi kasus pengaturan skor.

"Perkembangan Satgas Mafia Bola, Bapak Joko Driyono dipanggil sesuai dengan agendanya pada hari Kamis, tanggal 24 Januari 2019, jam 14.00 WIB di Polda Metro," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Sebelumnya, Joko Driyono telah dipanggil oleh Satgas Antimafia Bola Polri pada Jumat (18/1/2019) pekan lalu, namun berhalangan hadir.

"Satgas Antimafia Bola sudah mendapat surat resmi dari PSSI untuk saudara Joko, Waketum PSSI, minta pengunduran tanggal 24 Januari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Joko dan Irzan dipanggil sebagai saksi terkait laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Petinggi PSSI lainnya yakni Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria dan Bendahara PSSI Berlinton Siahaan sudah diperiksa.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: