Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar, Bupati Mesuji Resmi jadi Tersangka

Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar, Bupati Mesuji Resmi jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Mesuji 2017-2022 Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

"KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima KHM (Khamami) Bupati Mesuji periode 2017-2022, TH (Taufik Hidayat) dari swasta yaitu adik Bupati Mesuji, WS (Wawan Suhendra) sebagai Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/1/2019).

"Kemudian diduga sebagai pemberi yaitu SA (Sibron Azis) pemilik PT JPN (Jasa Promix Nusantara) dan PT SP (Secillia Putri) dan K (Kardinal) dari pihak swasta," tambah Basaria.

Khamami diduga menerima suap sebesar Rp1,58 miliar dari Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) Sibron Azis.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan 'fee' proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta SA (Sibron Azis) kepada KHM (Khamami) selaku Bupati Mesuji melalui WS (Wawan Suhendra) selaku Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Mesuji kepada rekanan calon pemenang/pelaksana proyek di Dinas PUPR kabupaten Mesuji sebelum proses lelang," jelas Basaria.

Diduga "fee" tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.

"Diduga pemberian fee itu bukan yang pertama, sebelumnya juga telah diterima pemberian lain yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak dierima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta," jelas Basaria.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: