Tanggapi Tarik-ulurnya Pembebasan Ba'asyir, Sandi: Jangan Jadikan Hukum Komoditas
Calon wakil presiden Sandiaga Uno mengatakan hukum tidak boleh digunakan sebagai komoditas politik. Hal itu dikatakan Sandi menanggapi soal rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Kami tidak ingin proses hukum digunakan sebagai komoditas politik, komoditas yang digunakan untuk melanggengkan kekuasaan," ujar Sandiaga usai mengunjungi korban kebakaran di Tomang, Jakarta Barat, Kamis (24/1/2019).
Sandiaga menegaskan hukum harus tegak lurus tidak tebang pilih, tidak tajam ke bawah tumpul di atas dan ditegakkan seadil-adilnya untuk masyarakat.
Ada pun Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Ba'asyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila.
Menkumham Yasonna Laoly menuturkan pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat